Pasal 286
BAB 9 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi Administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 282 huruf d dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha, apabila:
tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b atau Pasal 156 huruf c;
tidak membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf j atau Pasal 156 huruf m;
meninggalkan areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf f atau Pasal 158 huruf i;
memindahtangankan Perizinan Berusaha tanpa persetujuan pemberi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf c atau Pasal 158 huruf j ;
dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri;
dikenakan sanksi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285.
Bagian Kelima
Sanksi Administratif Pengolahan Hasil Hutan
104 / 155
