Pasal 285
BAB 9 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi Administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282
huruf c dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, apabila:
tidak melaksanakan Perlindungan Hutan di areal kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf d atau Pasal 156 huruf e;
tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf e atau Pasal 156 huruf f;
tidak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf f atau Pasal 156 huruf g;
tidak melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf g atau Pasal 156 huruf h; dan/atau
tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 283.
(2) Terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung yang melakukan
pelanggaran sebagaimana ayat (1), juga dikenakan Sanksi Administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha apabila:
menebang pohon pada areal Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a;
menggunakan peralatan mekanis dan alat berat pada areal Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf e; dan/atau
membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf d.
