Pasal 284
BAB 9 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi Administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (1) huruf b
dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha sebesar:
10 (sepuluh) kali PSDH; atau
15 (lima belas) kali PSDH.
(2) Pengenaan Sanksi Administratif berupa denda administratif sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan apabila:
tidak melakukan pengukuran atau pengujian hasil Hutan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf q;
menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima persen) dari total target volume yang ditentukan dalam rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b;
menebang pohon yang melebihi toleransi target sebesar 3% (tiga persen) dari volume per jenis kayu yang ditetapkan dalam rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c;
memanen atau memungut hasil Hutan yang melebihi daya dukung Hutan yaitu 5% (lima persen) dari target volume per jenis hasil Hutan yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b; dan /atau
tidak melaksanakan PUHH dengan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf k atau
Pasal 156 huruf p.
(3) Pengenaan Sanksi Administratif berupa denda administratif sebesar 15 (lima belas) kali PSDH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan apabila:
menebang pohon sebelum rencana kerja tahunan disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d;
menebang pohon untuk pembuatan koridor sebelum ada persetujuan atau tidak sesuai dengan persetujuan pembuatan koridor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e;
menebang pohon di bawah batas diameter yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf f;
menebang pohon di luar blok tebangan yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf g;
menebang pohon untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok rencana kerja tahunan, kecuali dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 158 huruf h; dan/atau
- menebang pohon yang dilindungi, kecuali dengan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a.
103 / 155
