Pasal 283
BAB 9 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, apabila:
tidak melaksanakan penanaman paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf i;
tidak merealisasikan rencana produksi hasil Hutan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari target yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf j ;
tidak menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf h atau Pasal 156 huruf k;
tidak menyusun rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan jangka panjang untuk seluruh areal kerja dengan memperhatikan rencana pengelolaan Hutan jangka panjang yang disusun oleh KPH, paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perizinan Berusaha diberikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a atau Pasal 156 huruf a;
tidak menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan rencana kerja usaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf b;
tidak melaksanakan penataan batas areal kerja sejak diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf c atau Pasal 156 huruf d;
tidak mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf i atau Pasal 156 huruf l;
tidak melaksanakan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan Sistem Silvikultur sesuai dengan kondisi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf n;
tidak melaksanakan pemanenan hasil Hutan kayu pada Hutan Produksi dengan menerapkan teknik pembalakan berdampak rendah/Reduce Impact Logging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf o;
tidak melaksanakan kemitraan dengan Masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan sebagaimana dimaksud
102 / 155
dalam Pasal 139 huruf m atau Pasal 157 ayat (2) ;
- tidak melaksanakan kerja sama dengan Koperasi Masyarakat setempat paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf n atau
Pasal 157 ayat (1); dan/atau
- tidak menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf I atau Pasal 156 huruf r.
