PP
the Organization of
Pasal 282
BAB 9 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Pemegang Perizinan Berusaha yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Pasal 14(), Pasal 156, Pasal 157, dan Pasal 158, Menteri dapat memberikan Sanksi Administratif berupa:
teguran tertulis;
denda administratif;
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
