PP
the Organization of
Pasal 281
BAB 9 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
101 / 155
Untuk menjamin status, kelestarian Hutan, dan kelestarian fungsi Hutan, setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang- Undang, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dikenakan Sanksi Administratif.
