PP
the Organization of
Pasal 280
BAB 9 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi Administratif berupa pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf c dikenakan kepada pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, apabila:
memindahtangankan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain atau melakukan perubahan nama pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tanpa persetujuan Menteri;
melakukan kegiatan pertambangan pada Kawasan Hutan Lindung dengan pola pertambangan terbuka;
melakukan kegiatan pertambangan pada Kawasan Hutan Lindung yang mengakibatkan:
turunnya permukaan tanah;
berubahnya fungsi pokok Kawasan Hutan secara permanen; dan/atau
terjadinya kerusakan akuifer air tanah.
- tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif Pembekuan Persetujuan penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279.
Bagian Keempat
Sanksi Administratif Pemanfaatan Hutan
