PP
the Organization of
Pasal 279
BAB 9 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi Administratif berupa pembekuan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf b dikenakan kepada pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan apabila:
menjaminkan atau mengagunkan areal Penggunaan Kawasan Hutan kepada pihak lain;
tidak melaksanakan tata batas areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
tidak mengganti biaya investasi kepada pengelola/pemegang pengelolaan/Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan;
menggunakan merkuri bagi kegiatan pertambangan; atau e. tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278.
