Pasal 278
BAB 9 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi Administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf a dikenakan kepada pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, apabila:
- melakukan kegiatan di dalam areal Penggunaan Kawasan Hutan sebelum memperoleh penetapan batas
100 / 155
areal kerja Penggunaan Kawasan Hutan, kecuali membuat kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit dan/atau pengukuran sarana dan prasarana;
tidak membayar PNBP Kawasan Hutan;
tidak melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS;
tidak membayar PNBP kompensasi, bagi pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada provinsi yang kurang kecukupan luas Kawasan Hutannya;
tidak menyelenggarakan Perlindungan Hutan; atau
tidak melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada Kawasan Hutan yang diberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang sudah tidak digunakan.
