PP
the Organization of
Pasal 277
BAB 9 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b, Pasal 99, dan Pasal 103, diberikan Sanksi Administratif berupa:
teguran tertulis;
pembekuan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; dan/atau
pencabutan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
