PP
the Organization of
Pasal 276
BAB 9 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi Administratif berupa pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 huruf b dikenakan kepada pemegang persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, apabila:
memindahtangankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan kepada pihak lain;
melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan permohonan; atau
tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif pembekuan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 275.
Bagian Ketiga
Sanksi Administratif Penggunaan Kawasan Hutan
