PP
the Organization of
Pasal 275
BAB 9 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi Administratif berupa pembekuan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 huruf a dikenakan kepada pemegang persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, apabila tidak:
menyelesaikan tata batas Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan; dan
mengamankan Kawasan Hutan yang dilakukan pelepasan.
