PP
the Organization of
Pasal 274
BAB 9 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 66, diberikan Sanksi Administratif berupa:
pembekuan persetujuan; atau
pencabutan persetujuan.
