Pasal 273
BAB 9 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri atau gubernur sesuai kewenangan menerapkan Sanksi Administratif terhadap pemegang
Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah di bidang Kehutanan yang melanggar ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah di bidang Kehutanan dan peraturan perundang- undangan di bidang Kehutanan.
(2) Gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangan dapat menerapkan Sanksi Administratif terhadap
pemegang perizinan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(3) Dalam hal gubernur atau bupati/wali kota tidak menerapkan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri dapat menerapkan Sanksi Administrarif terhadap pemegang perizinan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bagian Kedua
99 / 155
Sanksi Administratif Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
