PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pasal 289
BAB 9 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 dan Pasal 257 dikenakan Sanksi Administratif.
