PP
the Organization of
Pasal 270
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dilakukan
dengan intensitas pelaksanaan secara:
rutin; dan
insidental.
(2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
hasil evaluasi internal;
pengaduan Masyarakat; dan/atau c. dugaan pelanggaran yang berdampak nasional dan internasional di bidang Kehutanan.
(4) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan secara terkoordinasi
antara Menteri dan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
98 / 155
