PP
the Organization of
Pasal 271
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
perencanaan Pengawasan; dan
pelaksanaan Pengawasan.
(2) Perencanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dasar untuk
melaksanakan Pengawasan yang meliputi kegiatan:
inventarisasi Perizinan Berusaha, persetujuan pemerintah, dan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Kehutanan; dan
identifikasi pemegang Perizinan Berusaha, persetujuan pemerintah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan.
(3) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
persiapan Pengawasan;
pemeriksaan administrasi dan lapangan; dan
tindak lanjut hasil Pengawasan.
