Pasal 269
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Untuk melaksanakan tugas, Pengawas Kehutanan berwenang:
melaksanakan pemantauan;
meminta keterangan;
melakukan pemeriksaan pengelolaan Hutan;
97 / 155
memeriksa dan membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
memasuki tempat tertentu;
memotret;
membuat rekaman audio visual;
mengukur dan menguji hasil Hutan;
mengambil sampel;
memeriksa peralatan;
memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau
menghentikan pelanggaran tertentu.
(2) Penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dapat dilakukan melalui
pemasangan plang penghentian pelanggaran tertentu dan/atau garis pejabat pengawas Kehutanan.
(3) Pejabat pengawas Kehutanan setelah melakukan penghentian pelanggaran tertentu menyusun berita
acara penghentian pelanggaran tertentu yang paling sedikit memuat:
lokasi;
waktu;
dugaan pelanggaran; dan
jangka waktu penghentian pelanggaran tertentu.
(4) Terhadap tindakan penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l,
Pelaku Usaha bertanggung jawab menjaga lokasi dari potensi kerusakan, berubah atau hilangnya barang bukti.
(5) Berdasarkan berita acara penghentian pelanggaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pejabat pengawas Kehutanan segera melaporkan kepada pejabat pemberi tugas.
