PP
the Organization of
Pasal 268
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Menteri dapat melakukan Pengawasan terhadap penaatan pelaksanaan kegiatan yang tidak dilakukan
Pengawasan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2).
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
pelanggaran serius;
pelanggaran berulang;
pengaduan Masyarakat; atau
penyerahan Pengawasan oleh gubernur.
