Pasal 267
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Menteri berwenang melakukan Pengawasan penaatan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Gubernur berwenang melakukan penaatan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 266 ayat (1) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Menteri atau gubernur dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan Pengawasan kepada
pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang Pengawasan Kehutanan.
(4) Untuk melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau gubernur sesuai
kewenangannya menetapkan pejabat fungsional.
(5) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:
Polisi Kehutanan; dan/atau
Pengawas Kehutanan.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian pejabat
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
