PP
the Organization of
Pasal 266
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengawasan penaatan terhadap
pelaksanaan kegiatan meliputi:
Perizinan Berusaha di bidang Kehutanan;
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan;
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
96 / 155
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan; atau
penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Kehutanan.
(2) Pengawasan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
