Pasal 263
BAB 7 — ### PERLINDUNGAN HUTAN
(1) Satuan Pengamanan Kehutanan dibentuk oleh pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara
bidang Kehutanan, pemegang Perizinan Berusaha, atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
(2) Anggota Satuan Pengamanan Kehutanan diangkat oleh Pengelola Hutan, pemegang Perizinan Berusaha,
atau pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang jumlahnya disesuaikan dengan luas dan intensitas pengelolaan atau usaha Pemanfaatan Hutan atau Penggunaan Kawasan Hutan.
(3) Tugas Satuan Pengaman Kehutanan terbatas pada pengamanan fisik di lingkungan areal Hutan yang
menjadi tanggung jawabnya.
(4) Satuan Pengaman Kehutanan sebelum diangkat diberikan pelatihan terkait perlindungan dan
pengamanan bidang Kehutanan dan kepolisian.
(5) Satuan Pengamanan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada pimpinan perusahaan dan dalam koordinasi instansi Kehutanan setempat.
