PP
the Organization of
Pasal 264
BAB 7 — ### PERLINDUNGAN HUTAN
Setiap pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan, pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan wajib melakukan pencegahan dan pengamanan Hutan di areal kelolanya.
