Pasal 262
BAB 7 — ### PERLINDUNGAN HUTAN
(1) Wewenang Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, meliputi kegiatan dan tindakan
kepolisian khusus di bidang Kehutanan yang bersifat deteksi dini, pre-emtif, preventif, Pengawasan tindakan administrasi, dan operasi represif.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
mengadakan patroli/perondaan di dalam Kawasan Hutan atau wilayah hukumnya;
mengadakan operasi fungsional dan operasi gabungan terhadap tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan;
melakukan pengumpulan data dan informasi dan operasi intelijen terhadap dugaan tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan;
memeriksa surat atau dokumen berkaitan dengan pengangkutan hasil Hutan di dalam Kawasan Hutan atau wilayah hukumnya;
menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan;
mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut Hutan dan hasil Hutan;
dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang
95 / 155
berwenang, dan membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan; dan
- melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan serta pelaksanaan kegiatan dari pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan Pemerintah, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan.
(3) Polisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan
untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana Kehutanan.
