PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pasal 261
BAB 7 — ### PERLINDUNGAN HUTAN
(1) Untuk terselenggaranya pelaksanaan tugas Polisi Kehutanan, Menteri menetapkan standar susunan
organisasi personil dan standar peralatan Polisi Kehutanan.
(2) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian, instansi
Kehutanan Daerah dan badan usaha milik negara bidang Kehutanan.
(3) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dalam satu kesatuan komando di bawah
Menteri.
