PP
the Organization of
Pasal 260
BAB 7 — ### PERLINDUNGAN HUTAN
(1) Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan
Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau pemilik Hutan Hak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran Hutan di areal kerjanya.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-
undangan tersendiri.
