PP
the Organization of
Pasal 259
BAB 7 — ### PERLINDUNGAN HUTAN
(1) Berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, dilakukan kegiatan rehabilitasi.
(2) Kegiatan rehabilitasi dilakukan oleh Kepala KPH, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan,
pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau pemilik Hutan Hak.
(3) Kegiatan rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
