PP
the Organization of
Pasal 258
BAB 7 — ### PERLINDUNGAN HUTAN
(1) Kepala KPH, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan
Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau pemilik Hutan Hak, melakukan kegiatan identifikasi dan evaluasi.
(2) Kegiatan identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran;
pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran; dan
analisis tingkat kerusakan dan rekomendasi.
94 / 155
