PP
the Organization of
Pasal 257
BAB 7 — ### PERLINDUNGAN HUTAN
Untuk membatasi meluasnya kebakaran Hutan dan mempercepat pemadaman kebakaran setiap orang yang berada di dalam dan di sekitar Hutan wajib:
melaporkan kejadian kebakaran Hutan kepada kepala desa setempat, petugas Kehutanan, Kepala KPH, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau pemilik Hutan Hak; dan
membantu memadamkan kebakaran Hutan.
