Pasal 256
BAB 7 — ### PERLINDUNGAN HUTAN
(1) Dalam rangka pemadaman kebakaran, setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan,
pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemangku Hutan Adat, pemilik Hutan Hak, dan/atau Kepala KPH, berkewajiban melakukan rangkaian tindakan pemadaman dengan cara:
melakukan upaya pencegahan kebakaran Hutan di areal kerjanya;
melakukan deteksi terjadinya kebakaran Hutan;
mengerahkan satuan pemadaman kebakaran Hutan yang dimiliki untuk melakukan pemadaman;
membuat sekat bakar dalam rangka melokalisir api;
memobilisasi Masyarakat untuk mempercepat pemadaman;
koordinasi dengan instansi terkait dan tokoh Masyarakat dalam rangka mempercepat pemadaman, evakuasi, litigasi, dan mencegah bencana; dan
menyampaikan laporan kepada bupati/wali kota mengenai kebakaran Hutan yang terjadi dan tindakan pemadaman yang dilakukan.
(2) Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan
Sosial, pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pemilik Hutan Hak, dan/atau Kepala KPH
93 / 155
melakukan:
koordinasi dengan instansi terkait dan tokoh Masyarakat dalam rangka mempercepat pemadaman, evakuasi, litigasi, dan mencegah bencana; dan
pelaporan kepada bupati/wali kota mengenai kebakaran Hutan yang terjadi dan tindakan pemadaman yang dilakukan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, bupati/wali kota melakukan:
deteksi terjadinya kebakaran Hutan;
mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh Masyarakat; dan
penyampaian laporan kepada gubernur dan Menteri tentang kebakaran Hutan yang terjadi, tindakan yang sudah dan akan dilakukan.
(4) Berdasarkan informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur melakukan:
deteksi terjadinya kebakaran Hutan;
mobilisasi brigade pemadam kebakaran dan koordinasi instansi terkait dan tokoh Masyarakat; dan
penyampaian laporan kepada Menteri tentang kebakaran Hutan yang terjadi, tindakan yang sudah dan akan dilakukan.
(5) Berdasarkan informasi dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Menteri
melakukan:
deteksi terjadinya kebakaran Hutan; dan
koordinasi dan mobilisasi tenaga, sarana, dan prasarana kebakaran Hutan.
(6) Dalam rangka koordinasi dan mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Menteri
membentuk pusat pengendalian operasi kebakaran Hutan.
