PP
the Organization of
Pasal 255
BAB 7 — ### PERLINDUNGAN HUTAN
(1) Setiap orang dilarang membakar Hutan.
(2) Larangan membakar Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap kegiatan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang meliputi:
pengendalian kebakaran Hutan;
pembasmian hama dan penyakit; dan/atau
pembinaan habitat tumbuhan dan satwa.
