Pasal 254
BAB 7 — ### PERLINDUNGAN HUTAN
(1) Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki
Perizinan Berusaha atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
(2) Terkait dengan Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikategorikan tanpa Perizinan Berusaha atau persetujuan apabila:
pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang melakukan Pemanfaatan Hutan atau Penggunaan Kawasan Hutan di luar areal yang diberikan;
pemegang Perizinan Berusaha yang melakukan penangkapan/pengumpulan flora dan fauna melebihi target/kuota yang telah ditetapkan; atau
pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang melakukan kegiatan dalam radius dari lokasi tertentu yang dilarang undang- undang.
(3) Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
