PP
the Organization of
Pasal 253
BAB 7 — ### PERLINDUNGAN HUTAN
(1) Perlindungan Hutan pada Hutan Hak, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang hak.
(2) Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan:
pencegahan gangguan dari pihak lain yang tidak berhak;
pencegahan, pemadaman, dan penanganan dampak kebakaran;
penyediaan personil dan sarana prasarana Perlindungan Hutan;
mempertahankan dan memelihara sumber air; dan
melakukan kerja sama dengan sesama pemilik Hutan Hak, pengelola Kawasan Hutan, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dan Masyarakat.
92 / 155
