Pasal 252
BAB 7 — ### PERLINDUNGAN HUTAN
(1) Perlindungan Hutan atas Kawasan Hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada badan usaha milik
negara bidang Kehutanan, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengelolanya.
(2) Perlindungan Hutan atas Kawasan Hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan, persetujuan Perhutanan Sosial, dan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, persetujuan Perhutanan Sosial, dan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang bersangkutan.
(3) Kegiatan Perlindungan Hutan pada Kawasan Hutan dengan tujuan khusus dilaksanakan dan menjadi
tanggung jawab pengelolanya.
(4) Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling sedikit meliputi
kegiatan:
mengamankan areal kerjanya yang menyangkut Hutan, Kawasan Hutan, dan hasil Hutan termasuk tumbuhan dan satwa;
mencegah kerusakan Hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran Hutan, hama, dan penyakit serta daya-daya alam;
mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan Hutan di areal kerjanya;
melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi Kehutanan yang terdekat; dan
menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan Hutan yang sesuai dengan kebutuhan.
