Pasal 251
BAB 7 — ### PERLINDUNGAN HUTAN
Dalam rangka penyelenggaraan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat:
melakukan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan;
melakukan inventarisasi permasalahan;
mendorong peningkatan produktivitas Masyarakat;
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Masyarakat;
meningkatkan peran serta Masyarakat dalam kegiatan pengelolaan Hutan;
melakukan kerja sama dengan pemegang hak atau Perizinan Berusaha;
91 / 155
meningkatkan efektivitas koordinasi kegiatan Perlindungan Hutan;
mendorong terciptanya alternatif mata pencaharian Masyarakat;
meningkatkan efektifitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan Hutan;
mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap gangguan keamanan Hutan; atau
mengenakan sanksi terhadap pelanggaran hukum.
