PP
the Organization of
Pasal 250
BAB 7 — ### PERLINDUNGAN HUTAN
Penyelenggaraan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 dilaksanakan dengan prinsip:
- mencegah dan membatasi kerusakan Hutan di dalam dan di luar Kawasan Hutan dan hasil Hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya alam, hama serta penyakit dalam rangka perlindungan paling sedikit:
landscape;
kerapuhan terhadap flora dan fauna endemik;
perlindungan terhadap nilai konservasi tinggi;
fragmentasi habitat (koridor satwa); atau
mangrove;
mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, Masyarakat, dan Perseorangan atas Hutan, Kawasan Hutan, hasil Hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan Hutan; dan
pemulihan lingkungan.
