Pasal 249
BAB 7 — ### PERLINDUNGAN HUTAN
(1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248
90 / 155
sesuai kewenangannya.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248
sesuai kewenangannya.
(3) Badan usaha milik negara bidang Kehutanan menyelenggarakan Perlindungan Hutan pada wilayah
pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2) huruf a sesuai kewenangannya.
(4) Pemegang Hak menyelenggarakan Perlindungan Hutan pada wilayah Hutan Hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 248 ayat (2) huruf b.
(5) Pemegang persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, pengelolaan Perhutanan Sosial atau Perizinan
Berusaha, menyelenggarakan Perlindungan Hutan pada areal kerjanya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 248 ayat (2) huruf c.
(6) Pemegang Perizinan Berusaha di luar Kawasan Hutan menyelenggarakan Perlindungan Hutan pada
areal di luar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (2) huruf d.
(7) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyelenggarakan Perlindungan Hutan pada areal di luar
Kawasan Hutan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat
(2) huruf d.
