PP
the Organization of
Pasal 248
BAB 7 — ### PERLINDUNGAN HUTAN
(1) Perlindungan Hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan Hutan.
(2) Kegiatan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
wilayah pengelolaan Hutan;
wilayah Hutan Hak;
areal kerja persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, areal kerja pengelolaan Perhutanan Sosial, atau areal kerja Perizinan Berusaha; dan/atau
areal di luar Kawasan Hutan dalam rangka memenuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan.
