PP
the Organization of
Pasal 245
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Dalam rangka percepatan Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan dan kelestarian Hutan perlu disusun
perencanaan terpadu percepatan persetujuan distribusi akses legal, pendampingan, dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial.
(2) Perencanaan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Kedelapan
Pembiayaan Pengelolaan Perhutanan Sosial
