Pasal 244
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam bentuk kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
204 ayat (1) huruf e, diberikan pada Kawasan Hutan yang telah dibebani pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
(2) Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara
pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang Kehutanan atau pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan Masyarakat setempat.
(3) Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu yang
disesuaikan dengan masa berlakunya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
(4) Kemitraan Kehutanan tidak mengubah kewenangan dari pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik
negara bidang Kehutanan atau pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan kepada Masyarakat setempat.
Bagian Ketujuh
Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
89 / 155
