Pasal 243
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemegang persetujuan Hutan Adat, wajib:
menjalankan prinsip pengelolaan Hutan lestari;
memanfaatkan Hutan Adat sesuai dengan kearifan lokalnya;
mempertahankan fungsi Hutan Adat;
memanfaatkan Hutan Adat sesuai fungsinya;
memulihkan dan meningkatkan fungsi Hutan; dan
melakukan pengamanan dan pelindungan terhadap Hutan Adat, antara lain pelindungan dari kebakaran Hutan dan lahan.
(2) Pemegang persetujuan Hutan Adat, dilarang:
menyewakan areal Hutan Adat;
mengubah status dan fungsi Hutan Adat;
menebang pohon pada areal Hutan Adat dengan fungsi Hutan Lindung;
menggunakan peralatan mekanis pada areal Hutan Adat dengan fungsi Hutan Lindung;
membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal Hutan Adat dengan fungsi Hutan Lindung; dan
menanam kelapa sawit pada areal Hutan Adat.
Bagian Keenam
Kemitraan Kehutanan
