PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pasal 242
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pemanfaatan dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Kayu dilakukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan sesuai dengan Kearifan Lokal MHA yang bersangkutan.
88 / 155
