PP
the Organization of
Pasal 242
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pemanfaatan dan/atau Pemungutan Hasil Hutan Kayu dilakukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan sesuai dengan Kearifan Lokal MHA yang bersangkutan.
88 / 155
