PP
the Organization of
Pasal 241
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Perubahan Fungsi Hutan yang telah ditetapkan statusnya sebagai Hutan Adat harus mendapat
persetujuan Menteri.
(2) Hutan Adat yang telah ditetapkan statusnya diintegrasikan dalam peta Kawasan Hutan dan peta rencana
tata ruang wilayah.
