PP
the Organization of
Pasal 240
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 dinyatakan tetap berlaku selama kelembagaan MHA yang mengelola masih ada.
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 dinyatakan tetap berlaku selama kelembagaan MHA yang mengelola masih ada.