Pasal 239
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Dalam hal permohonan penetapan status Hutan Adat yang berada pada Hutan Negara dan belum
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, tetapi telah mendapat penetapan Wilayah Adat dengan keputusan bupati/wali kota, Menteri melakukan proses penetapan Wilayah Indikatif Hutan Adat.
(2) Dalam rangka penetapan Wilayah Indikatif Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
membentuk tim terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan dengan merujuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 dan Pasal 236.
(3) Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pertimbangan Menteri dalam
menerbitkan keputusan penetapan Wilayah Indikatif Hutan Adat.
(4) Wilayah Indikatif Hutan Adat ditetapkan statusnya menjadi Hutan Adat setelah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234.
(5) Kegiatan pemegang Perizinan Berusaha atau pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang
berada dalam Wilayah Indikatif Hutan Adat disesuaikan dengan Kearifan Lokal dan dikoordinasikan dengan pemangku adat yang bersangkutan.
(6) Dalam hal Wilayah Indikatif Hutan Adat berada pada areal yang tidak dibebani Perizinan Berusaha
Pemanfaatan Hutan atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, maka pada wilayah tersebut tidak diterbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
