PP
the Organization of
Pasal 238
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Penetapan status Hutan Adat dilakukan melalui permohonan kepada Menteri oleh pemangku adat.
(2) Terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan dalam Pasal 234, Menteri membentuk tim
terpadu untuk melakukan verifikasi lapangan dengan merujuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam
