PP
the Organization of
Pasal 246
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pembiayaan pengelolaan Perhutanan Sosial bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan para pihak
dapat memberikan insentif kepada pihak yang dapat memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan Hutan di dalam dan di luar Kawasan Hutan.
