PP
the Organization of
Pasal 235
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pengukuhan keberadaan MHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 dilakukan dengan kriteria:
MHA masih dalam bentuk paguyuban;
terdapat kelembagaan pengelola dalam bentuk perangkat penguasa adatnya;
terdapat batas wilayah Hukum Adat yang jelas;
terdapat pranata dan perangkat hukum, khususnya sanksi adat yang masih ditaati; dan
masih mengadakan pemungutan hasil Hutan di wilayah Hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
