Pasal 234
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
86 / 155
(1) Pengukuhan keberadaan MHA dalam Kawasan Hutan Negara ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Pengukuhan keberadaan MHA di luar Kawasan Hutan Negara ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau
keputusan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengukuhan keberadaan MHA dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
Peraturan Daerah yang memuat substansi pengaturan tata cara pengakuan MHA; atau
Peraturan Daerah yang memuat substansi penetapan pengukuhan, pengakuan, dan pelindungan MHA.
(4) Dalam hal Peraturan Daerah hanya memuat substansi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, pengukuhan keberadaan MHA ditetapkan dengan keputusan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pemerintah dapat memfasilitasi pendanaan dan pendampingan dalam rangka pengukuhan keberadaan
MHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
