PP
the Organization of
Pasal 233
BAB 6 — ### PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Hutan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) huruf d, dapat berasal dari:
Hutan Negara; dan/atau
bukan Hutan Negara.
(2) Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi pokok:
konservasi;
lindung; dan/atau
produksi.
(3) Hutan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh MHA.
